Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Depok

6 November 2022 23:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial A (39) dan DJ (32) terkait penyalagunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersamaan dengan pelaku lain berinisial RM (38).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Bowo Leksono, mengatakan para pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11) lalu.
"Tiga orang tersebut kami tangkap di awal bulan November tepatnya tanggal 1 November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki (39)," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Budi menerangkan, kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat soal peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 7 plastik klip berisi sabu siap edar.
“Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00," tandasnya.